SIJUNJUNG | Duka kembali menyelimuti Kabupaten Sijunjung setelah dua remaja dilaporkan meninggal dunia di lokasi bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gurun Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Peristiwa memilukan tersebut kembali memperlihatkan tingginya risiko keselamatan di kawasan tambang ilegal yang diduga masih menyisakan lubang-lubang berbahaya tanpa pengamanan memadai.
Kedua korban diketahui berinisial H (16) dan S (17), warga Kecamatan Kupitan. Informasi yang dihimpun menyebutkan salah seorang korban masih berstatus pelajar tingkat SMA.
Berdasarkan informasi masyarakat di lapangan, kedua remaja itu diduga mendatangi area bekas tambang emas untuk mencari sisa material emas menggunakan alat sederhana. Lokasi yang diduga merupakan bekas galian PETI tersebut dipenuhi genangan air dengan kedalaman diperkirakan mencapai lebih dari sembilan meter.
Dalam kronologi kejadian, salah satu korban diduga kehilangan pijakan lalu terjatuh ke dalam kubangan bekas tambang. Rekannya yang berupaya memberikan pertolongan diduga ikut terseret dan tenggelam. Warga bersama tim pencarian kemudian melakukan evakuasi terhadap kedua korban.
Setelah dilakukan pencarian, kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum disemayamkan di rumah duka di wilayah Kecamatan Kupitan.
Perangkat nagari setempat membenarkan adanya insiden tersebut. Namun hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai status lokasi tambang maupun pihak yang diduga pernah melakukan aktivitas pertambangan di area tersebut.
Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan serius terhadap maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung. Sebab sebelumnya, sembilan penambang juga dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi serupa di wilayah Kecamatan Koto VII pada 14 Mei 2026. Rentetan kejadian tersebut memperlihatkan bahwa ancaman keselamatan di kawasan tambang ilegal masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan keselamatan masyarakat, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang diduga membiarkan, memfasilitasi, menerima keuntungan, hingga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kejadian, status lokasi tambang, maupun kemungkinan adanya dugaan aktivitas PETI di area tersebut.
Meninggalnya dua remaja ini kembali menjadi alarm keras bahwa lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan berpotensi berubah menjadi perangkap maut bagi masyarakat sekitar. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, praktik pertambangan ilegal terus menjadi pilihan sebagian warga, namun ancaman kehilangan nyawa terus menghantui setiap aktivitas di lokasi berisiko tinggi tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan yang diperoleh redaksi hingga saat publikasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM

0 Komentar