SAWAHLUNTO | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan serius publik. Di tengah gencarnya penindakan tambang ilegal di berbagai daerah, praktik penambangan emas tanpa izin di kota bekas tambang batu bara itu justru disebut masih berjalan terang-terangan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), Jumat (22/5/2026).

Hasil penelusuran sejumlah awak media menemukan aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa titik wilayah hukum Polres Sawahlunto, terutama di Kecamatan Barangin, Silungkang, Lembah Segar hingga kawasan Lumindai dan Desa Kubang. Aktivitas tambang disebut menggunakan metode gelondongan dan penggalian lubang tradisional yang beroperasi hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut praktik tambang ilegal tersebut diduga tidak lagi bergerak secara sporadis, melainkan sudah membentuk jaringan terorganisir yang melibatkan koordinator lapangan, penghubung hingga pihak yang diduga berperan memberikan perlindungan hukum.

Nama seorang oknum pejabat kepolisian berinisial RH bahkan disebut-sebut oleh sumber sebagai sosok yang diduga memiliki pengaruh dalam aktivitas PETI tersebut. RH disebut saat ini menjabat sebagai salah satu kepala sektor kepolisian di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

“Sulit dihentikan karena diduga ada yang mengatur dari dalam. Penambang merasa aman bekerja karena ada pihak yang disebut membekingi,” ungkap seorang sumber kepada awak media dengan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.

Menurut keterangan sumber tersebut, titik-titik PETI yang masih aktif tersebar di sejumlah lokasi. Di Kecamatan Barangin disebut terdapat sekitar 16 lubang tambang aktif, Lumindai 9 titik, Kubang 5 titik, dan Silungkang sedikitnya 2 titik. Total diperkirakan ada sekitar 32 titik tambang ilegal yang masih beroperasi.

Sumber juga mengungkap dugaan adanya praktik pungutan uang keamanan terhadap para pengelola tambang ilegal. Untuk satu titik tambang lama disebut dipungut sekitar Rp25 juta, sedangkan pembukaan titik baru diduga dikenakan biaya sekitar Rp10 juta.

“Kalau dihitung dari jumlah lubang yang aktif, nilainya bisa ratusan juta rupiah. Dugaan aliran dana itu yang membuat aktivitas PETI tetap bertahan,” ujar sumber tersebut.

Selain oknum aparat, seorang oknum wartawan berinisial F juga disebut diduga ikut berperan sebagai penghubung lapangan dan bagian dari jaringan pengamanan aktivitas PETI. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu inilah yang membuat praktik tambang ilegal di Sawahlunto disebut sulit disentuh secara menyeluruh.

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sawahlunto juga sempat menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun setelah sorotan menguat, pola operasi disebut berubah menggunakan sistem gelondongan dan penggalian manual guna menghindari perhatian aparat dan masyarakat.

Aktivitas PETI sendiri bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini berpotensi merusak lingkungan secara masif, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga ancaman longsor yang membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara bagi pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menerima keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Apabila terbukti terdapat keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik perlindungan tambang ilegal, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta dapat dikenakan ketentuan penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, dugaan penerimaan uang keamanan atau setoran dari aktivitas ilegal juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi maupun suap apabila terbukti berkaitan dengan jabatan dan kewenangan aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sawahlunto terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan.

Masyarakat pun mendesak agar Polda Sumbar, Divisi Propam Polri, hingga Mabes Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penanganan PETI dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung dan penikmat keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Jika dugaan keterlibatan aparat benar adanya, maka persoalan PETI di Sawahlunto tidak lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi telah menyentuh krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Catatan Redaksi

Tambang emas tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan wibawa negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga terlibat membekingi aktivitas ilegal. Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan fakta dan informasi kepada publik demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

TIM