SOLOK | Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Minggu malam, 03 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan kawasan Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Lokasi ini sebelumnya telah menjadi target pemantauan aparat berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa bernama Endo Nafernafal, 34 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia merupakan warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur oleh tim Satresnarkoba Polres Solok. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, namun langsung menjalani proses pemeriksaan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara terbuka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku. Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu paket lainnya yang dibungkus rapi dengan tisu putih dan plastik bening di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku saat itu.

Selain barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan satu unit handphone Android merek Realme warna hijau yang ditemukan di saku sebelah kiri pelaku. Perangkat ini diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pelaku.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BA-3194-OG yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Dalam proses interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Kasus ini telah resmi tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 03 Mei 2026. Hal ini menandai dimulainya proses hukum terhadap pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Catatan redaksi: Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

TIM RMO


AKP Repaldi Pimpin Pengungkapan Kasus Sabu di Cupak, Pelaku Tak Berkutik Saat Digeledah

Peredaran Sabu di Solok Terbongkar, Endo Nafernafal Diamankan Bersama Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkotika, Endo Nafernafal Mengaku Miliki Sabu

Kasus Sabu Kembali Terkuak di Gunung Talang, AKP Repaldi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba