KABUPATEN SOLOK | Misteri kematian Ilham Wahyudi di Nagari Dilam, Jorong Batu Kijang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah keluarga korban. Sejumlah kejanggalan dalam kronologi kejadian membuat pihak keluarga secara resmi meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya di balik meninggalnya korban. Senin (26/5/2026).
Permintaan itu disampaikan langsung oleh ayah korban, Zulkarnaini, melalui surat permohonan penyelidikan yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Dalam surat tersebut, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif agar penyebab kematian Ilham Wahyudi dapat terungkap secara terang benderang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, kabar pertama mengenai kondisi korban diterima sekitar pukul 14.29 WIB pada Jumat, 8 Mei 2026. Saat itu, Putri Yanti selaku istri korban menghubungi Nadia Safira, adik korban yang sedang berada di Padang, dan mengabarkan bahwa Ilham Wahyudi dalam keadaan pingsan.
Namun situasi mulai menimbulkan tanda tanya ketika Nadia Safira meminta dilakukan panggilan video untuk melihat kondisi sang kakak. Menurut keterangan keluarga, telepon kemudian diambil alih oleh pihak lain di lokasi kejadian sehingga komunikasi tidak berlangsung jelas seperti yang diharapkan keluarga korban.
Keterangan keluarga juga menyebutkan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Ilham Wahyudi masih sempat berbicara normal melalui telepon dengan ayahnya. Bahkan sekitar pukul 10.18 WIB, korban disebut masih berada di rumah istrinya dalam kondisi biasa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Menurut informasi yang diterima keluarga, saat kejadian di rumah tersebut terdapat beberapa orang yakni Putri Yanti selaku istri korban, ibu mertua korban, seorang kakak laki-laki korban bernama Engki, serta seorang teman Engki yang disebut datang dari Pekanbaru.
Dalam keterangan yang berkembang, istri korban dan ibunya disebut sempat pergi ke Pasar Solok sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menemukan Ilham Wahyudi sudah tidak bernyawa. Narasi inilah yang kemudian menjadi perhatian serius pihak keluarga karena tidak ada saksi independen yang benar-benar melihat langsung peristiwa yang disebut sebagai dugaan gantung diri tersebut.
Keluarga korban juga mempertanyakan proses penanganan awal di lokasi kejadian. Sebab sebelum kedua orang tua korban tiba di tempat kejadian perkara, korban disebut sudah terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Kubang Duo sebelum akhirnya dirujuk ke RS M. Natsir Solok.
Situasi tersebut membuat keluarga merasa tidak memperoleh kesempatan melihat langsung kondisi awal tempat kejadian perkara maupun memastikan sejumlah detail penting yang dinilai dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki sejumlah hal yang perlu didalami lebih lanjut melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyelidikan ilmiah berbasis alat bukti dan pemeriksaan forensik.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Bahkan jika ditemukan unsur perencanaan, dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyelidikan, maka dapat dikenakan Pasal 221 KUHP maupun Pasal 242 KUHP sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan ataupun kesimpulan penyebab kematian korban. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan keluarga korban.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban serta sumber terkait lainnya. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan pihak tertentu bersalah sebelum adanya hasil resmi penyelidikan aparat penegak hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini.
TIM
0 Komentar