Kab. Solok | Kesunyian dini hari di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok mendadak berubah ketika tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pria dewasa berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pria yang diamankan diketahui bernama Muhammad Faisal, 29 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Ia merupakan warga Jalan Suhada Perum Green Maharatu Blok A No 3 RT 002 RW 006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Nagari Saok Laweh kerap dijadikan tempat menyimpan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Solok dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Setelah memastikan informasi yang diterima, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Faisal berada di dalam rumah.

Dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan di dalam kotak rokok merek ESSE warna biru yang disembunyikan di bagian ventilasi rumah. Penemuan ini menjadi awal pengungkapan lebih banyak barang bukti di lokasi yang sama.

Petugas kemudian melanjutkan pencarian di area sekitar rumah, termasuk di bagian kandang bebek milik tersangka. Di lokasi ini, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak plastik bening yang diletakkan di bawah tangga pintu masuk kandang.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut mengarah ke bagian atas tiang plafon kandang bebek. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan dua kotak plastik bening yang masing-masing berisi tujuh paket sabu, sehingga total barang bukti yang ditemukan mencapai 20 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone android merek Infinix warna silver yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah tersebut. Handphone tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.

Saat dihadapkan dengan barang bukti yang ditemukan petugas, Faisal mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin apa pun terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Setelah proses pengamanan selesai, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polisi mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Sarah