KAB. SOLOK | Safari Ramadan di Masjid Nurul Yaqin, Jorong Pasar Usang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, 24 Februari 2026, yang semestinya menjadi ajang silaturahmi penuh kehangatan justru menyisakan kekecewaan bagi sebagian masyarakat. Tim IV Ramadan yang dijadwalkan hadir berdasarkan SK Bupati tidak datang secara lengkap sebagaimana yang diharapkan warga.
Dalam agenda tersebut, unsur pimpinan Tim IV diwakilkan secara kedinasan oleh pihak Koramil Gunung Talang. Kehadiran perwakilan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi karena adanya tugas lain yang harus dijalankan pada waktu bersamaan. Namun, bagi masyarakat, komposisi kehadiran tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan mereka.
Wali Nagari Koto Gadang Guguk secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. “Jangan lecehkan kampung kami. Jangan anggap kampung kami bisa dipermainkan,” ujarnya di hadapan jamaah. Pernyataan itu menggambarkan perasaan warga yang sejak pagi telah bersiap menyambut rombongan tim Ramadan.
Sejak pagi hari, para ibu memasak dalam keadaan berpuasa. Hidangan disiapkan secara gotong royong dari hasil sumbangan warga: anyang pucuk pepaya, daun sikucup, sahur bayan, pucuk daun kacang, jariang batokok, sambal goreng dendeng, gulai ayam, gulai ikan, hingga aneka gorengan. Semua dipersembahkan sebagai bentuk penghormatan kepada tamu pemerintah.
Mubaliq H. Elyunus hadir dalam kegiatan tersebut dan tetap memimpin rangkaian tausiah Ramadan. Kegiatan berjalan sesuai susunan acara, namun sebagian masyarakat merasa momentum dialog langsung dengan unsur pimpinan belum terpenuhi secara maksimal.
Bantuan sebesar Rp25 juta tetap diserahkan dalam agenda itu. Meski demikian, warga menilai bahwa nilai kebersamaan dan komunikasi langsung jauh lebih bermakna dibanding sekadar seremonial penyerahan bantuan.
Peristiwa ini memunculkan dorongan evaluasi terhadap pelaksanaan agenda resmi yang telah ditetapkan melalui SK Bupati. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai asas umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip kepastian, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap kekurangan dalam pelayanan menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait komposisi lengkap kehadiran Tim IV pada agenda tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi agar suasana tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi persepsi negatif yang lebih luas.
Bagi masyarakat Koto Gadang Guguk, kejadian ini bukan sekadar soal agenda rutin. Ini tentang penghargaan terhadap usaha warga yang telah menyiapkan segalanya sejak pagi, tentang harapan untuk didengar, dan tentang makna kehadiran pemerintah di tengah rakyatnya pada bulan suci Ramadan.
Wali Nagari berharap ke depan koordinasi dapat lebih dimaksimalkan agar Safari Ramadan benar-benar menjadi ruang silaturahmi yang utuh dan menguatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Media ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menerima dan memuat hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Hak jawab dan klarifikasi akan dipublikasikan secara proporsional dan profesional demi menjaga keberimbangan informasi.
TIM

0 Komentar