KAB. SOLOK | Di balik hamparan lahan luas di kawasan Convention Hall Alahan Panjang, Kabupaten Solok, tersimpan sebuah proses panjang yang telah berjalan hampir tiga dekade. Tanah eks Hak Guna Usaha PT Danau Diatas Makmur seluas 39,75 hektare itu kini menjadi perhatian publik, seiring upaya Pemerintah Kabupaten Solok untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah yang strategis tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok sejatinya telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut sejak 7 September 1996, dengan nilai sebesar Rp105 juta, yang disertai Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT Danau Diatas Makmur pada 7 Februari 1996. Sejak saat itu, lahan eks HGU tersebut berada dalam penguasaan pemerintah daerah, sementara masa berlaku HGU perusahaan berakhir pada tahun 2013.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa pada tahun 2015 pemerintah daerah mulai merancang langkah lanjutan untuk mengurus status hukum tanah tersebut. Targetnya jelas, yakni menjadikan lahan eks HGU tersebut sebagai Hak Pengelolaan Lahan, sebelum nantinya diusulkan sebagai hak milik pemerintah daerah dan dicatat sebagai aset resmi Pemkab Solok.

Proses tersebut tidak dilakukan secara instan. Sejak 2015 hingga 2020, pemerintah daerah menempuh berbagai tahapan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Inventarisasi aset, pengumpulan bukti penguasaan tanah, kelengkapan dokumen, foto lokasi, hingga administrasi permohonan telah dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Menurut Medison, langkah ini juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mendorong seluruh pemerintah daerah agar menertibkan dan mengamankan aset, terutama tanah, guna menghindari potensi penyalahgunaan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta mencegah kerugian negara dan sengketa di kemudian hari.

Selain untuk kepastian hukum, lahan di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut dinilai memiliki nilai strategis. Dengan luasan yang cukup besar dan posisi yang potensial, aset ini diharapkan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah di masa depan.
Namun perjalanan menuju sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Dalam proses pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional, muncul gugatan dari pihak masyarakat yang merasa memiliki hak atas sebagian lahan tersebut. Akibat adanya gugatan ini, proses pengukuran tanah oleh BPN terpaksa dihentikan sementara.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan langkah-langkah persuasif. Sesuai arahan KPK, Pemkab Solok memfasilitasi mediasi antara pihak BPN dan masyarakat yang mengajukan klaim. Beberapa kali pertemuan telah digelar, namun hingga akhirnya belum ditemukan titik temu yang dapat diterima bersama.

Situasi ini kemudian dilaporkan kepada KPK. Pada 10 Januari 2025, melalui audiensi di Jakarta, KPK memberikan arahan agar Pemkab Solok meminta pendapat hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Pendapat hukum tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam mengajukan penetapan hak ke pengadilan.

Arahan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Solok. Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog. Bupati kembali mengupayakan pertemuan dengan pihak masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut, dengan harapan tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Sayangnya, upaya ini kembali menemui jalan buntu.

Memasuki November 2025, Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen, kronologi, dan prosedur pensertifikatan tanah eks HGU tersebut dipaparkan secara terbuka di hadapan pihak kejaksaan untuk dikaji dari aspek legal.

Saat ini, seluruh data dan dokumen telah diserahkan dan diekspose. Pemerintah daerah masih menunggu arahan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Solok sebelum berkas tersebut disampaikan ke pengadilan guna memperoleh penetapan atau kepastian hak.

Sekretaris Daerah menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap klaim masyarakat. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan yang telah diganti rugi tersebut, pemerintah mempersilakan untuk menyiapkan bukti dokumen maupun saksi yang sah. Seluruhnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Jika nantinya pengadilan memutuskan terdapat hak masyarakat di dalam kawasan tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan mematuhi dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila pengadilan menetapkan tanah tersebut sebagai hak daerah, maka Pemkab Solok akan mengamankannya sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tetap membuka ruang mediasi dan musyawarah, selama berada dalam koridor hukum yang berlaku. Jalur pengadilan dipilih bukan untuk mengabaikan hak masyarakat, melainkan sebagai upaya memperoleh solusi yang adil, objektif, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, pemerintah daerah berharap keputusan tersebut menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Selama proses hukum berlangsung, Pemkab Solok juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati proses yang sedang berjalan, demi kepastian hukum dan ketertiban bersama.

TIM